JAKARTA, iNews.com - Untuk mencegah penyebaran COVID-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron, pemerintah Indonesia untuk sementara waktu menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.
BACA JUGA:
Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam jangka waktu 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.
Selain itu, pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Pemerintah juga menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam jangka waktu 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, negara dengan jumlah kasus infeksi COVID-19 varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
BACA JUGA:
Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Anak di 30 Provinsi di Indonesia
Sementara bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.
Sedangkan WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7x24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10x24 jam.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait