"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," imbuhnya.
AKBP Achiruddin disebut-sebut melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.
Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga dimasukkan ke penempatan khusus atau patsus.
Diketahui dalam video viral yang beredar, sosok Achiruddin diduga membiarkan aksi anaknya yang tengah menganiaya Ken Admiral.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait