"Pemerintah juga perlu memastikan para pengusaha pemilik PLTU batu bara tidak terhantam. Berikan waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan transisi bisnis energi ke arah energi ramah lingkungan serta memberikan kompensasi dan insentif yang setimpal agar appetite mereka berinvestasi tidak surut ke depannya," tutupnya.
Selain itu, menurut dirinya, terkait transisi energi, hal yang menjadi kunci lainnya adalah perlu segeranya finalisasi penyusunan RUU EBT, karena ini akan menjadi peraturan yang merupakan landasan utama.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada 13 April 2023, telah memutuskan memperpanjang waktu pembahasan RUU tersebut.
Salah satu pemicu perpanjangan waktu pembahasan RUU EBT antara pemerintah dan DPR RI adalah skema pemanfaatan bersama jaringan listrik antara PT PLN (Persero) dan pembangkit swasta (power wheeling) yang masih diperdebatkan. Skema itu dinilai mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber EBT atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan via jaringan transmisi kepunyaan PLN.
Kita berharap tentu pada masa sidang berikut selepas masa reses kali ini, titik temu dapat diperoleh antara pemerintah dan DPR. Sehingga harapannya RUU EBT dapat segera terselesaikan tahun ini dan diharapkan dapat menjadi basis keberlanjutan JETP.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait