"Tidak hanya pemerintah, melainkan juga pengusaha, pekerja, hingga akademisi, sehingga peta jalan yang lahir komprehensif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Listrik," kata Hafif dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/4/2023).
Sekadar gambaran, dalam beleid itu, tidak boleh ada lagi pembangunan PLTU baru kecuali sudah ada di RUPTL sebelum Perpres disahkan dan captive power, atau artinya sudah ada pemakainya, semisal kawasan industri.
"Apalagi, keberadaan PLTU batu bara memiliki efek signifikan terhadap kebutuhan listrik tanah air. Dengan persentase 50 persen dari total pembangkitan listrik di tanah air," tambahnya.
Kementerian ESDM sendiri pernah mengungkapkan kalau 33 PLTU batu bara akan dipensiunkan dengan total kapasitas 16,8 gigawatt (GW) di mana sebagai awalan 5,52 GW PLTU akan dipensiunkan hingga 2030.
Menurutnya hal yang tidak kalah penting adalah jangan sampai lebih dari 100 ribu pekerja dalam industri batu bara, belum termasuk yang bekerja di PLTU, terdampak kebijakan pemerintah yang sejatinya mulia tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait