7 Fakta Pelaku Pemalsu QRIS di Kotak Amal, Salah Satunya Menempel di 38 Titik Ini

Erfan Ma'ruf/Kartika
Berikut ini 7 fakta pelaku pemalsu QRIS di kotak amal sejumlah masjid besar di Jakarta. Foto: tangkapan layar/Ist
  1. Mendapat ancaman penjara di atas 5 tahun

Tersangka pemalsu kotak amal masjid ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah.

Itulah 7 fakta pelaku pelaku pemasangan QRIS palsu di kotak amal, yang salah satunya menempel di 38 titik dan merupakan mantan karyawan bank BUMN.



Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network