Mendapat ancaman penjara di atas 5 tahun
Tersangka pemalsu kotak amal masjid ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah.
Itulah 7 fakta pelaku pelaku pemasangan QRIS palsu di kotak amal, yang salah satunya menempel di 38 titik dan merupakan mantan karyawan bank BUMN.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait