JAKARTA, iNewsDepok.id - Berikut ini 7 fakta pelaku pemalsu QRIS di kotak amal sejumlah masjid besar di Jakarta. Belakangan tengah viral video rekaman CCTV di sebuah masjid di kawasan Jakarta Selatan.
Video tersebut mengenai modus penipuan baru yang dilakukan seorang pria berkacamata, dengan cara menempelkan stiker QRIS palsu di kotak amal. Dia mengganti barcode QRIS di kotak amal masjid.
Berikut ini 7 fakta pelaku pemalsu QRIS di kotak amal, seperti dirangkum pada Selasa (11/4/2023):
7 Fakta Pelaku Pemalsu QRIS di Kotak Amal
Pelaku kasus penempelan stiker barcode QRIS ditangkap dan ditetapkan tersangka
Pelaku kasus penempelan stiker barcode QRIS diketahui bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) telah ditangkap pada Selasa (11/4/2023) pada subuh. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.
Pelaku eks karyawan salah satu Bank BUMN
Polda Metro Jaya menyebut tersangka merupakan eks karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Namun, Auliansyah mengaku belum bisa merinci lebih dalam mengenai latar belakang tersangka karena masih dalam pendalaman oleh penyidik.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada Subuh hari ini," katanya.
Cara pelaku melakukan modus penipuan
Pelaku yang berkaca mata, berbadan gempal dan berambut cepak ini melakukan modus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat.
“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,” ujar Auliansyah.
Cara pertama pelaku melakukan aksinya dengan meniban atau menutup ditempel di atas stiker QRIS resmi dari masjid yang sudah ada.
“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” ungkap Auliansyah.
Pelaku juga menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.
“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada. Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” ujarnya.
Disita barang bukti
Saat ditangkap, dari tersangka telah disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.
“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” katanya.
Memiliki 3 rekening penampung
Lebih lanjut Auliansyah menyebut jika Mohammad Iman Mahlil Lubis memiliki tiga rekening penampung.
"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Auliansyah.
Memasang QRIS palsu di 38 tempat secara bertahap
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut setelah ditangkap, tersangka mengaku telah memasang QRIS palsu di 38 tempat di Jakarta, yang sebagian merupakan masjid besar.
"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan itu masih ada QRIS lain yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya.
Auliansyah menjelaskan, penempelan QRIS palsu dilakukan secara bertahap sejak 1 April hingga 9 April 2023.
Berikut data 38 lokasi yang jadi tempat penempelan stiker QRIS palsu;
1 April 2023
- Masjid At Raqwa Sriwijaya
- BSI Pondok Indah
- BCA Myestik
- BSI Radio Dalam
- BSI Panglima Polim
- ATM Gallery Ayam Bulungan
- U&P
- BCA Grand Wijaya
- BSI Fatmawati
- Masjid An Nur Gor Bulungan
- SPBU Pejompongan
2 April 2023
- Pasar Mayestik
- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
- Masjid Nurul Jannah Walikota
- Masjid Syarif Hidayatullah
- Masjid Simprug
- Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau
4 April 2023
- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
- Masjid Al Ihsan Kerinci
- Masjid Cut Byak Dien Johar
- Masjid Agung Sunda Kelapa
- Masjid Al Itsham
- Masjid Cut Meutia Menteng
- Masjid Bakrie Taman Rasuna
- Masjid Jami Al Rokhman Kuningan
5 April 2023
- Masjid As Sakinah Tanah Kusir
- Masjid Raya Bintaro Sektor 9
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari
- Masjid Raya Al Ihsan Patal Senayan
6 April 2023
- Masjid Nurullah Kalibata
7 April 2023
- Masjid Istiqlal
- Masjid Al Azhar
9 April 2023
- Masjid Thamrin residence
- Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
- Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatt,
- Masjid Nurul Iman Blok M
Mendapat ancaman penjara di atas 5 tahun
Tersangka pemalsu kotak amal masjid ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah.
Itulah 7 fakta pelaku pelaku pemasangan QRIS palsu di kotak amal, yang salah satunya menempel di 38 titik dan merupakan mantan karyawan bank BUMN.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait