Bolehkah Mandi Keramas di Siang Hari Saat Puasa? Simak Hukumnya

Asthesia/Kartika
Seringkali timbul pertanyaan seputar hukum mandi keramas di siang hari saat puasa. Banyak yang khawatir bila mandi keramas tersebut tidak boleh dilakukan dan menyebabkan puasanya batal. Foto ilustrasi: Freepik

DEPOK, iNewsDepok.id - Seringkali timbul pertanyaan seputar hukum mandi keramas di siang hari saat puasa. Banyak yang khawatir bila mandi keramas tersebut tidak boleh dilakukan dan menyebabkan puasanya batal.

Lantas bagaimana hukumnya? Berikut ini hukum mandi keramas pada siang hari apakah membatalkan puasa atau tidak, yang tidak banyak orang ketahui.

Untuk diketahui, dalam Islam perkara keramas saat puasa Ramadhan dikategorikan menjadi 2 jenis hukum, berdasarkan sebab mandinya:

Pertama, mandi biasa tanpa ada niatan khusus atau mandi yang menjadi kebiasaan seorang Muslim setiap harinya maka hukumnya mubah.

Hukum mubah menggambarkan hukum yang apabila dilakukan atau ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun, baik dosa atau pahala.

Aktivitas keramas tetap diperbolehkan pada mandi biasa. Tetapi dengan catatan, apabila ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami secara sengaja maupun tidak maka puasanya batal.

Kegiatan ini juga dilakukan oleh Rasulullah, seperti dalam suatu riwayat hadis dari Abu Bakar bin Abdurrahman al-Harits.

"Saya melihat Rasulullah saw menuangkan air panas ke atas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)

Kedua, keramas karena junub saat puasa Ramadhan. Kondisi ini dapat terjadi karena mimpi basah di siang hari. Hukumnya wajib, sebab menyucikan tubuh dari hadas besar.

Diriwayatkan dalam hadist Aisyah dan Ummu Salamah, mengisahkan mengenai mandi junub ketika sedang puasa yang dilakukan Rasulullah. Aisyah berkata:

"Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadhan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar” (H.R Muslim).

Ketiga, keramas untuk berangkat sholat Jumat. Hukum keramas saat mandi untuk sholat Jumat hukumnya sunnah.

Sama seperti mandi junub, bila ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami, maka puasanya tetap sah karena ada marfu (diampuni).

Demikianlah penjelasan mengenai hukum mandi keramas di siang hari saat berpuasa.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network