JAKARTA, iNewsDepok.id – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang selebgram bernama Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana penipuan senilai Rp1,3 miliar.
Penangkapan tersebut tidak disebutkan waktunya, namun terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, daerah asal Ajudan. Penangkapan dilakukan terkait adanya laporan dari seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Andri Kurniawan, dan disebutkan bahwa saat ini Ajudan Pribadi sudah dalam penahanan.
"Kita telah amankan 1 orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/03/2023).
Andri menjelaskan, penangkapan terhadap Ajudan Pribadi dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan korban sekitar November 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban diduga mencapai hingga Rp1,3 Miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," kata Andri.
Namun Andri belum dapat menjelaskan secara terinci tentang nama korban dan modus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi. Dia berjanji akan segera merilis ke media dalam waktu dekat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait