JAKARTA, iNewsDepok.id – Pihak Kepolisian telah menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang terkenal dengan sebutan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers menjelaskan modus yang dipakai pria 27 tahun tersebut dalam melakukan tindak penipuan.
"Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/03/2023).
Dua mobil mewah tersebut adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 senilai Rp950 juta.
Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata mobil tidak diserahkan kepada korban. Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi akhirnya resmi menetapkan Akbar sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Akbar juga dikenai pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut juga dihadirkan tersangka Akbar di depan awak media. Akbar tampak mengenakan kaus tahanan rumah tahanan (rutan) berwarna oranye dengan celana pendek hijau dan sandal hitam. Tangannya juga diikat menggunakan tali segel putih.
Selama konferensi pers Akbar hanya menundukkan kepala. Dan di akhir konferensi pers, dirinya diberikan kesempatan bicara di depan awak media.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insya Allah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," ujar Akbar.
Akbar yang berbicara dengan terbata-bata itu juga membantah jika uang hasil penipuannya ini digunakan untuk foya-foya. Dirinya mengaku uang tersebut dipakainya untuk kebutuhan hidupnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait