DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum di era digital dengan memusnahkan barang bukti berupa email dan iCloud milik Yoga Prasetyo bin Suryono, terpidana kasus penipuan terhadap seorang taruna Akademi Militer (Akmil). Pemusnahan barang bukti digital ini dilakukan untuk mencegah potensi kejahatan lanjutan.
Pemusnahan ini berlandaskan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 267/Pid.B/2024/PN Dpk, yang menginstruksikan perampasan dan pemusnahan barang bukti digital terdakwa. Proses eksekusi dilakukan dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital yang diwakili oleh Syofian Kurniawan, S.T., M.T.I., dan diawasi langsung oleh jaksa eksekutor, Alfa Dera.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, menegaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti digital.
"Barang bukti digital memiliki potensi untuk disalahgunakan. Email dan iCloud yang dimusnahkan mengandung dokumen yang digunakan Yoga Prasetyo untuk menipu korban, seorang taruna Akademi Militer," ujar Ubaidillah, Senin (23/12/2024).
Proses penipuan yang dijalankan oleh terdakwa melalui data tersebut menjadi sistematis dan terorganisir. Pemusnahan barang bukti digital ini juga menjadi langkah hukum untuk melindungi masyarakat dari potensi kejahatan serupa di masa depan.
Ahli keamanan cyber, Sendy Marlen, mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Negeri Depok. “Ini bukan sekadar eksekusi hukum, tetapi sebuah preseden penting. Pemusnahan barang bukti digital menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi ketinggalan dalam menghadapi perkembangan teknologi,” ungkap Sendy.
Jaksa eksekutor, Alfa Dera, menambahkan bahwa pemusnahan ini mencerminkan komitmen Kejari Depok dalam berinovasi. "Kami memastikan bahwa keadilan tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di ranah digital. Ini adalah bentuk adaptasi kami terhadap era baru yang penuh tantangan," jelas Alfa.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Kejari Depok serius menyelaraskan hukum dengan teknologi. Dengan inovasi ini, diharapkan lembaga hukum lainnya dapat mengambil tindakan tegas dalam menangani kejahatan berbasis digital dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait