Namun sang pemilik tidak bersedia mencabut laporan sampai tanahnya diganti keseluruhan senilai Rp10 miliar.
Namun yang mengejutkan, tutur Jay Tambunan, pada bulan Februari 2023 tiba-tiba kliennya menerima surat pemberitahuan dari Unit II Harda Satuan Sat.Reskrim Polres Metro Bekasi laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
”Bagaimana tidak cukup bukti, pemalsuan jelas ada dan sudah ditetapkan tersangka. Ini oknum penyidik tak profesional,” tegas Jay.
Tidak cukup sampai di situ, tiba-tiba tersangka WAK selaku Dirut perusahaan pengembang melaporkan pemilik tanah ke Polres Metro Bekasi pada 20 Juli 2022.
”Ini yang mendasari kita melaporkan ulang kasus ini dan melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi,” jelas Jay Tambunan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait