BEKASI, iNewsDepok.id – Mafia tanah di Cibitung Bekasi Jawa Barat tergolong sangat nekat. Betapa tidak sang pemilik tanah justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Kejadian unik tersebut akhirnya ramai di Polres Metro Bekasi, Senin (13/3/2023). Tak terima, sang pemilik tanah melaporkan balik penyerobotan tanah miliknya.
Sang pemilik tanah lewat pengacaranya, Jay Tambunan, SH, MH juga melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi.
Sang pemilik tanah adalah Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih. Keduanya mewarisi tanah dari ayahnya yang sudah meninggal seorang mantan kepala desa bernama Suhudi bin Dulloh.
Tanahnya berada di 2 lokasi di Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yaitu 29.270 meter persegi di Desa Kerta Mukti dan 14.580 meter persegi di Desa Muktiwari.
”Saya kaget kenapa saya pemilik tanah sah justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi,” kata Asep Abdul Rahman di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Bekasi, hari ini, Senin (13/3/2023).
Kejadian tersebut berawal pada 2017. Saat itu Asep kaget bukan kepalang tanah miliknya diratakan oleh sebuah perusahaan pengembang di Cibitung Bekasi. Usut punya usut, pengembang mengaku membeli tanah tersebut dari seorang pria berinisial M bin SA.
”Jelas kaget bukan main karena seumur-umur tanah warisan dari orang tua belum pernah dijual,” tutur Asep.
Tak mau buang-buang waktu, Asep Abdul Rahman lewat kuasa hukumnya lalu melapor ke Polres Metro Bekasi.
”Klien kami melapor pada 3 Desember 2018 di Polres Metro Bekasi,” kata kuasa hukum Asep Abdul Rahman, Jay Tambunan, SH, MH.
Dari hasil penyidikan ditetapkan 4 orang tersangka yaitu M bin SA, RMT, HPI dan WAK.
M bin SA diketahui memalsukan Akta Jual Beli. ”Dalam penyidikan, ia mengakui tidak memiliki tanah. Ia berani memalsukan Akta Jual Beli Tanah karena dijamin sama tersangka RMT dan HPI,” tutur Jay.
Sementara WAK ditetapkan sebagai tersangka karena membeli tanah dari Akta Jual Beli palsu. WAK adalah Direktur Utama sebuah perusahaan pengembang di Cibitung Bekasi.
Meski dilaporkan sejak 2018 ke Polres Metro Bekasi, tetapi sampai Februri 2023 perkembangan penyidikan mandek. ”Sudah berjalan 4 tahun 2 bulan tidak ada kepastian hukum,” heran Jay.
Tersangka utama yaitu M bin SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan DPO alias buron. ”Herannya jadi DPO tetapi tidak ditangkap karena orangnya ada,” tambah Jay.
Tersangka lain juga sama saja, tersangka tidak diajukan atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna dilimpahkan ke Pengadilan.
BAP Hilang
Jay Tambunan menyoroti ketidakprofesionalan oknum penyidik. BAP tersangka utama M bin SA sewaktu menjadi saksi dinyatakan hilang. Akibatnya kasus untuk 3 tersangka lain berkasnya tidak dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Cikarang.
Para tersangka sendiri, tutur Jay Tambunan mengakui penyerobotan lahan milik kliennya. Terbukti mereka mengajukan perjanjian damai dengan cara membayar 50 persen nilai tanah sebesar Rp5 miliar.
Sebagai imbalan, para tersangka meminta Asep sang pemilik tanah menyampaikan agar penyidik tidak memberlakukan wajib lapor.
Namun sang pemilik tidak bersedia mencabut laporan sampai tanahnya diganti keseluruhan senilai Rp10 miliar.
Namun yang mengejutkan, tutur Jay Tambunan, pada bulan Februari 2023 tiba-tiba kliennya menerima surat pemberitahuan dari Unit II Harda Satuan Sat.Reskrim Polres Metro Bekasi laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
”Bagaimana tidak cukup bukti, pemalsuan jelas ada dan sudah ditetapkan tersangka. Ini oknum penyidik tak profesional,” tegas Jay.
Tidak cukup sampai di situ, tiba-tiba tersangka WAK selaku Dirut perusahaan pengembang melaporkan pemilik tanah ke Polres Metro Bekasi pada 20 Juli 2022.
”Ini yang mendasari kita melaporkan ulang kasus ini dan melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi,” jelas Jay Tambunan.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait