M bin SA diketahui memalsukan Akta Jual Beli. ”Dalam penyidikan, ia mengakui tidak memiliki tanah. Ia berani memalsukan Akta Jual Beli Tanah karena dijamin sama tersangka RMT dan HPI,” tutur Jay.
Sementara WAK ditetapkan sebagai tersangka karena membeli tanah dari Akta Jual Beli palsu. WAK adalah Direktur Utama sebuah perusahaan pengembang di Cibitung Bekasi.
Meski dilaporkan sejak 2018 ke Polres Metro Bekasi, tetapi sampai Februri 2023 perkembangan penyidikan mandek. ”Sudah berjalan 4 tahun 2 bulan tidak ada kepastian hukum,” heran Jay.
Tersangka utama yaitu M bin SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan DPO alias buron. ”Herannya jadi DPO tetapi tidak ditangkap karena orangnya ada,” tambah Jay.
Tersangka lain juga sama saja, tersangka tidak diajukan atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna dilimpahkan ke Pengadilan.
BAP Hilang
Jay Tambunan menyoroti ketidakprofesionalan oknum penyidik. BAP tersangka utama M bin SA sewaktu menjadi saksi dinyatakan hilang. Akibatnya kasus untuk 3 tersangka lain berkasnya tidak dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Cikarang.
Para tersangka sendiri, tutur Jay Tambunan mengakui penyerobotan lahan milik kliennya. Terbukti mereka mengajukan perjanjian damai dengan cara membayar 50 persen nilai tanah sebesar Rp5 miliar.
Sebagai imbalan, para tersangka meminta Asep sang pemilik tanah menyampaikan agar penyidik tidak memberlakukan wajib lapor.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait