Lebih lanjut, Sudaryanto menjelaskan, Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, mengatur tentang ketentuan bagaimana anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya, serta anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda, agar dapat berkesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Anak-anak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selambat-lambatnya 2 tahun sejak PP ini diundangkan," imbunya.
Berdasarkan basis data status kewarganegaraan pada Ditjen AHU, Kemenkumham ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
Sudaryanto pun berharap kedepannya mampu menjadi pemicu untuk dapat menarik anak berkewarganegaraan ganda lainnya yang terampil dan memiliki potensi untuk menjadi WNI, karena hal ini aset bagi kemajuan dan perkembangan negara Indonesia.
"Regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah ini sangat dinanti oleh anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli yang ingin menjadi WNI," ujar Sudaryanto.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait