JAKARTA, iNewsDepok.id – Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil sumpah dan janji setia pada anak berkewarganegaraan ganda, atau anak hasil kawin campur, untuk diangkat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, baru saja mengambil sumpah dan janji setia pada Republik Indonesia pada anak berkewarganegaraan ganda keturunan Belanda, Felicia Liana Adema, pada Rabu 8 Maret 2023 lalu.
Pada pengambilan sumpah dan janji setia tersebut, Felicia juga menerima Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menandakan dirinya telah resmi menjadi WNI.
Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Sudaryanto mengatakan pengambilan sumpah dan janji setia pertama kali menjadi WNI oleh anak berkewarganegaraan ganda ini, tak lepas dari perubahan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk bisa mengakomodir keinginan masyarakat terkait nasib anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI.
"Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2022 menggantikan PP No 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, menjadikan anak berkewarganegaraan ganda yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Sudaryanto, Jumat (10/3/2023).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait