JAKARTA, iNewsDepok.id – Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil sumpah dan janji setia pada anak berkewarganegaraan ganda, atau anak hasil kawin campur, untuk diangkat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, baru saja mengambil sumpah dan janji setia pada Republik Indonesia pada anak berkewarganegaraan ganda keturunan Belanda, Felicia Liana Adema, pada Rabu 8 Maret 2023 lalu.
Pada pengambilan sumpah dan janji setia tersebut, Felicia juga menerima Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menandakan dirinya telah resmi menjadi WNI.
Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Sudaryanto mengatakan pengambilan sumpah dan janji setia pertama kali menjadi WNI oleh anak berkewarganegaraan ganda ini, tak lepas dari perubahan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk bisa mengakomodir keinginan masyarakat terkait nasib anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI.
"Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2022 menggantikan PP No 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, menjadikan anak berkewarganegaraan ganda yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Sudaryanto, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut, Sudaryanto menjelaskan, Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, mengatur tentang ketentuan bagaimana anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya, serta anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda, agar dapat berkesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Anak-anak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selambat-lambatnya 2 tahun sejak PP ini diundangkan," imbunya.
Berdasarkan basis data status kewarganegaraan pada Ditjen AHU, Kemenkumham ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
Sudaryanto pun berharap kedepannya mampu menjadi pemicu untuk dapat menarik anak berkewarganegaraan ganda lainnya yang terampil dan memiliki potensi untuk menjadi WNI, karena hal ini aset bagi kemajuan dan perkembangan negara Indonesia.
"Regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah ini sangat dinanti oleh anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli yang ingin menjadi WNI," ujar Sudaryanto.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait