M. Fatahillah Akbar, SH,LL.M, Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta menambahkan, kemunculan dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan menjadi bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan Una Via Principle yang merupakan pengembangan dari dari ne bis in idem.
"Di mana seharusnya tidak ada sanksi administrasi atau pidana dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasannya, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau administratif," ujarnya.
Lebih lanjut, Akbar pun menanyakan apakah sudah ada sanksi dari pemerintah mengenai pelaporan tersebut. Pasalnya, dalam kontek UU Pertambangan masuknya Administrative Penal Law jadi diselesaikan dengan cara Primum Remedium.
Mengenai batasan mengenai sanksi administratif, Akbar mengungkapkan sebenarnya pasal 151 UU Pertambangan sudah mengatakan kalau ada pelaporan yang tidak benar dalam pasal 110 UU Pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi.
Hal ini, ungkap Akbar, diperkuat dengan PP 96 tahun 2001 mengatur pengenaan sanksi administrasi.
Selanjutnya, diperkuat dalam peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana, bahwa untuk naik sidik penyelidikan itu harus gelar perkara dulu. Setelah itu mereka melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti dan untuk menetapkan tersangka juga harus ada gelar kembali.
"Perkap ini sejalan dengan keputusan MK tadi dengan peraturan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka harus ada prosedur sehingga perlu dilihat apakah penetapan tersangka itu tersebut sudah sesuai prosedur apa tidak itu merupakan kewenangan hak tersangka," pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait