Gaduh Penanganan Kasus Helmut, IPW: Dirkrimsus Polda Sulsel Membangkang Perintah Jokowi dan Kapolri

Kartika
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Penanganan proses penegakan hukum kasus Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) kian hari semakin menciptakan kegaduhan. Bahkan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Pemanggilan tersebut, kata Sugeng, semakin memperkuat dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan. Pasalnya, Sugeng dikenal aktif menyoroti kinerja anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.

Sugeng mengatakan dia berbicara fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada," ucap Sugeng di Jakarta, pada  Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, pemanggilannya terkait kasus CLM adalah tindakan penyidik yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan serta bertolak belakang dari program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga mengkriminalisasi Helmut serta melakukan pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan telah membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi," ujarnya.

Sugeng juga menegaskan, Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasa tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil. Para penegak hukum seperti kepolisian dalam menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Atas ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan pemberitaan-pemberitaan media," lanjut Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng mengatakan pihaknya juga tengah mendalami tersebarnya foto Wamenkumham bersama para pihak yang terkait kasus PT CLM.

"IPW sedang mendalami keberadaan Wamenkumham bersama pihak terkait kasus PT CLM, dalam kaitan conflict of interest jabatan wakil menteri dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM di mana terdapat proses pengesahan pemegang saham pada Direktorat Jendral AHU yang berada di bawah Wamenkumham," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network