BREAKING NEWS: AG Ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum Dalam Kasus Mario Dandy

Tama
Mario Dandy Satriyo dan AG. Foto: istimewa

Kemudian MDS bertemu Cristalino David Ozora untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas (SL) teman Mario sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selain itu, SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.

"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network