JAKARTA, iNewsDepok.id - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menyatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) masih dipertahankan memiliki predikat sebagai anggota Polri. Dalam putusannya, Bharada E hanya dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sebagian masyarakat masih bertanya-tanya tentang sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Bharada E. Dilansir dari laman resmi Polri, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Tri Bhrata.
"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," dikutip dari keterangan Polri.
Sanksi demosi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait