"Pelaku tidak terima sehingga spontan mengambil pisau dan menusuk korban pada bagian paha kirinya hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata dia, Selasa (21/2/2023).
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba diancam pasal 338 KUHP Juncto 351 ayat 3 dengan pidana maksimal 15 penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait