Residivis Narkoba Mau Temui Istri Dilarang Keluarga, Adik Ipar Tewas Ditusuk 

Iyung Rizki
Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku penusukan berinisial MJ di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Foto: iNews Depok/Iyung Rizki

"Pelaku tidak terima sehingga spontan mengambil pisau dan menusuk korban pada bagian paha kirinya hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata dia, Selasa (21/2/2023).

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba diancam pasal 338 KUHP  Juncto 351 ayat 3 dengan pidana maksimal 15 penjara.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network