Residivis Narkoba Mau Temui Istri Dilarang Keluarga, Adik Ipar Tewas Ditusuk 

Iyung Rizki
Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku penusukan berinisial MJ di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Foto: iNews Depok/Iyung Rizki

DEPOK, iNewsDepok.id - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku penusukan berinisial MJ di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

MJ dirungkus lantaran telah melakukan penusukan kepada adik iparnya  berinsial JS di Beji, Kota Depok pada 13 Januari 2023 lalu.

Diketahui, kejadian penusukan tersebut bermula saat pelaku bermaksud menemui istrinya yang sudah pisah ranjang.

Namun keluarga dan korban menolak permintaan pelaku. Akibatnya pelaku pun naik pitam dan sempat terjadi percekcokan dengan korban hingga akhirnya terjadi penusukan.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pelaku  tidak terima karena tidak diizinkan bertemu dengan istrinya sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban dan saksi yang ada di TKP. 

"Pelaku tidak terima sehingga spontan mengambil pisau dan menusuk korban pada bagian paha kirinya hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata dia, Selasa (21/2/2023).

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba diancam pasal 338 KUHP  Juncto 351 ayat 3 dengan pidana maksimal 15 penjara.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network