JAKARTA, iNewsDepok.id - Seorang pria pemilik Fortuner berinisial E, ditahan polisi lantaran tak sengaja meletuskan senjata api miliknya. Parahnya, akibat tembakan tersebut mengenai sopir pribadinya, AM di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini polisi masih mendalami peristiwa tersebut dan telah menangkap E.
"Tersangka sudah ditahan, tersangka majikannya dan korban sopirnya," ujar Ade Ary, Senin (20/2/2023).
Ade Ary menambahkan, E diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta. Pelaku berpotensi terjerat Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang luka berat hingga Undang-Undang Darurat mengenai senjata api.
Dari keterangan kepolisian, E memiliki surat izin terkait kepemilikan senpi tersebut.
"Ada surat izinnya. Masih kami dalami lebih lanjut," kata Ade.
AM, sopir pribadi yang tertembak senjata api majikannya E kini dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. AM pun harus menjalani operasi akibat luka tembak tersebut.
AM sebelumnya terluka di bagian kening karena tembakan tersebut. Kendati demikian, Ade Ary menambahkan, korban saat ini sudah sadar.
"Sudah sadar, masih dirawat di RS," kata Ade Ary.
Ade menceritakan, peristiwa itu berawal saat korban tengah mengantarkan majikannya, E menggunakan mobil Fortuner, Jumat (17/2/2023). Saat dalam perjalanan di kawasan Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan, E yang duduk di bangku belakang memeriksa tas yang berisi senpi miliknya.
"Saat membuka tas, lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali," kata Ade.
E lantas memindahkan korban ke jok sebelah kiri. Dia juga membawa mobil tersebut ke RS Mayapada untuk menolong korban yang terluka.
"Pasien datang langsung ditangani di ruang ICU hingga dilakukan operasi terhadap korban," ujar Ade.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait