Cahyo mengatakan setelah menghadiri dua kali persidangan, Pemerintah Indonesia sangat optimis akan memenangkan perkara ini setelah majelis hakim yang terdiri dari lima orang menyampaikan pandangan yang menimbulkan harapan bagi Indonesia.
“Mengamati pandangan majelis hakim, kita optimis keputusan akhir nanti akan menguntungkan Indonesia sehingga kita dapat membawa pulang aset dan menyerahkan kepada negara,” ujar Cahyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Keputusan akhir diperkirakan akan terbit sekitar dua bulan mendatang, Kemenkumham juga mengawal jalannya perkara terkait Bank Century yang sedang berjalan di wilayah yurisdiksi Hong Kong dan sedang menunggu terbitnya jadwal sidang.
Selanjutnya, delegasi Indonesia akan bertemu dengan sejumlah pejabat dari lembaga antikorupsi atau Home Office dan Serious Fraud Office, untuk membahas penyelesaian beberapa kasus hukum sekaligus sebagai bentuk penerapan kerja sama di bidang penegakan hukum antara Indonesia dan Inggris.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait