LONDON, iNewsDepok.id – Upaya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengawal penyelesaian Kasus Bank Century yang sudah berjalan selama 13 tahun masih mendapatkan perlawanan dari pihak terpidana Robert Tantular. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemekumham, Cahyo R. Muzhar, dalam upaya penyelesaian hukum di Inggris.
Salah satu bentuk langkah Kemenkumham dalam mengawal Kasus Bank Century yaitu memantau langsung pada persidangan Dewan Penasihat Komisi Yudisial atau The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC), Inggris pada 8 dan 9 Februari 2023.
Pada sidang tersebut mendengarkan penjelasan dari pihak Robet Tantular dan Jaksa Agung Jersey sebelum memberikan keputusan atas upaya perampasan aset hasil tindak pidana Bank Century yang ditempatkan di yuridiksi Jersey, Inggris.
Pada Rabu (8/2/2023), majelis hakim pada Mahkamah Agung Inggris, memberikan kesempatan pertama kepada tim kuasa hukum Robert Tantular yang membawa isu mengenai kewenangan lintas yurisdiksi (extra territorial). Tim kuasa hukum Robert Tantular pada pokoknya menyampaikan pandangan bahwa menurut hukum Inggris dan sejumlah konvensi internasional, Pemerintah Jersey tidak berwenang untuk menyita properti yang berada di luar yurisdiksi Inggris.
Properti tersebut dalam hal ini adalah sebuah apartemen yang terletak di Singapura dan dimiliki oleh perusahaan Robert Tantular yang terdaftar di Jersey, Inggris.
“Pada persidangan tersebut, majelis hakim memandang bahwa perampasan yang pemerintah ajukan terhadap aset milik Robert Tantular, memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional. Hal ini memberikan harapan bagi Indonesia,” kata Cahyo, yang memimpin delegasi Indonesia pada kunjungan kerja ke Inggris, Kamis (10/2/2022).
Selanjutnya pada sidang hari kedua yang diselenggarakan pada Kamis (9/2/2023), pihak Kejaksaan Agung Jersey sebagai wakil Pemerintah Indonesia dalam sidang, mendapat kesempatan pertama dan menyampaikan argumentasi dengan menekankan bahwa perampasan aset milik keluarga Tantular yang berlokasi di Singapura mungkin untuk dilakukan sesuai dengan undang-undang penyitaan atau Proceeds of Crime (Enforcement of Confiscation Orders) (Jersey) Regulations 2008 (Modified Law).
Kuasa Hukum Robert Tantular mempermasalahkan surat sumpah atau affidavit dari Pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 2014 oleh Cahyo R. Muzhar, di mana pada saat itu menjabat sebagai Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kemenkumham.
Cahyo mengatakan setelah menghadiri dua kali persidangan, Pemerintah Indonesia sangat optimis akan memenangkan perkara ini setelah majelis hakim yang terdiri dari lima orang menyampaikan pandangan yang menimbulkan harapan bagi Indonesia.
“Mengamati pandangan majelis hakim, kita optimis keputusan akhir nanti akan menguntungkan Indonesia sehingga kita dapat membawa pulang aset dan menyerahkan kepada negara,” ujar Cahyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Keputusan akhir diperkirakan akan terbit sekitar dua bulan mendatang, Kemenkumham juga mengawal jalannya perkara terkait Bank Century yang sedang berjalan di wilayah yurisdiksi Hong Kong dan sedang menunggu terbitnya jadwal sidang.
Selanjutnya, delegasi Indonesia akan bertemu dengan sejumlah pejabat dari lembaga antikorupsi atau Home Office dan Serious Fraud Office, untuk membahas penyelesaian beberapa kasus hukum sekaligus sebagai bentuk penerapan kerja sama di bidang penegakan hukum antara Indonesia dan Inggris.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait