“Pada persidangan tersebut, majelis hakim memandang bahwa perampasan yang pemerintah ajukan terhadap aset milik Robert Tantular, memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional. Hal ini memberikan harapan bagi Indonesia,” kata Cahyo, yang memimpin delegasi Indonesia pada kunjungan kerja ke Inggris, Kamis (10/2/2022).
Selanjutnya pada sidang hari kedua yang diselenggarakan pada Kamis (9/2/2023), pihak Kejaksaan Agung Jersey sebagai wakil Pemerintah Indonesia dalam sidang, mendapat kesempatan pertama dan menyampaikan argumentasi dengan menekankan bahwa perampasan aset milik keluarga Tantular yang berlokasi di Singapura mungkin untuk dilakukan sesuai dengan undang-undang penyitaan atau Proceeds of Crime (Enforcement of Confiscation Orders) (Jersey) Regulations 2008 (Modified Law).
Kuasa Hukum Robert Tantular mempermasalahkan surat sumpah atau affidavit dari Pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 2014 oleh Cahyo R. Muzhar, di mana pada saat itu menjabat sebagai Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kemenkumham.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait