LONDON, iNewsDepok.id – Upaya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengawal penyelesaian Kasus Bank Century yang sudah berjalan selama 13 tahun masih mendapatkan perlawanan dari pihak terpidana Robert Tantular. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemekumham, Cahyo R. Muzhar, dalam upaya penyelesaian hukum di Inggris.
Salah satu bentuk langkah Kemenkumham dalam mengawal Kasus Bank Century yaitu memantau langsung pada persidangan Dewan Penasihat Komisi Yudisial atau The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC), Inggris pada 8 dan 9 Februari 2023.
Pada sidang tersebut mendengarkan penjelasan dari pihak Robet Tantular dan Jaksa Agung Jersey sebelum memberikan keputusan atas upaya perampasan aset hasil tindak pidana Bank Century yang ditempatkan di yuridiksi Jersey, Inggris.
Pada Rabu (8/2/2023), majelis hakim pada Mahkamah Agung Inggris, memberikan kesempatan pertama kepada tim kuasa hukum Robert Tantular yang membawa isu mengenai kewenangan lintas yurisdiksi (extra territorial). Tim kuasa hukum Robert Tantular pada pokoknya menyampaikan pandangan bahwa menurut hukum Inggris dan sejumlah konvensi internasional, Pemerintah Jersey tidak berwenang untuk menyita properti yang berada di luar yurisdiksi Inggris.
Properti tersebut dalam hal ini adalah sebuah apartemen yang terletak di Singapura dan dimiliki oleh perusahaan Robert Tantular yang terdaftar di Jersey, Inggris.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait