Pemodalan Industri asuransi jiwa dan asuransi umum tercatat tetap kuat dengan Risk-Based Capital (RBC) masing-masing di level 484,22 persen dan 326,99 persen.
“Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan,” imbuh Mahendra.
OJK mengatakan akan terus memperkuat kebijakan yang antisipatif dan terukur melalui peningkatan infrastruktur, pengawasan, dan tata kelola di sektor keuangan, serta perlindungan konsumen.
“Semua itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional,” ucapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait