6. Penerbitan ITAS akan secara otomatis terbit di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) setelah diberikan tanda masuk dan terkirim ke email orang asing serta datanya akan terkirim ke kanim yang membawahi wilayah domisili orang asing.
7. VITAS rumah kedua yang ITAS-nya terbit di TPI tidak perlu melakukan pelaporan ke kantor imigrasi paling lama 30 hari sejak mendarat.
8. Pemegang ITAS rumah kedua wajib melaporkan: a. Dana rekening orang asing di Bank Milik Negara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) senilai minimal Rp2 miliar atau; b. Bukti kepemilikan properti atas nama orang asing paling lama 90 hari sejak diterbitkan itas rumah kedua.
9. Orang asing pemegang izin tinggal wisman lansia yang masih berlaku saat ini tetap diberikan pelayanan berdasarkan peraturan sebelumnya sampai ada keputusan lebih lanjut.
10. Pengembang properti yang bertindak sebagai penjamin wajib mengantongi surat persetujuan menkumham sekurang-kurangnya informasi jumlah unit yang disetujui Menkumham untuk dijadikan proof of fund.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait