Second Home Visa Semakin Diminati Wisatawan Mancanegara, Begini 10 Cara Mendapatkannya

Vitrianda Hilba Siregar
Peluncuran dan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas di Lagoi Bintan.Foto: Ist

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 21 Desember 2022 itu, Dirjen Imigrasi memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan bagi WNA yang ingin mendapatkan Second Home Visa atau izin tinggal terbatas Rumah Kedua.

1. Pengajuan visa tinggal terbatas (VITAS, izin tinggal terbatas (ITAS), izin masuk kembali (IMK) menggunakan skema one single submission melalui aplikasi  dalam satu permohonan.

2. Pembayaran visa dilakukan secara online.

3. Pemohon dapat dilakukan oleh orang asing atau pun penjamin perseorangan (WNI) atau korporasi.

4. ITAS rumah kedua tidak dapat melakukan kegiatan bekerja.

5. Indeks visa rumah kedua adalah C 321 (rumah kedua) C 322 (pengikut).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network