Melalui Surat Edaran yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 21 Desember 2022 itu, Dirjen Imigrasi memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan bagi WNA yang ingin mendapatkan Second Home Visa atau izin tinggal terbatas Rumah Kedua.
1. Pengajuan visa tinggal terbatas (VITAS, izin tinggal terbatas (ITAS), izin masuk kembali (IMK) menggunakan skema one single submission melalui aplikasi dalam satu permohonan.
2. Pembayaran visa dilakukan secara online.
3. Pemohon dapat dilakukan oleh orang asing atau pun penjamin perseorangan (WNI) atau korporasi.
4. ITAS rumah kedua tidak dapat melakukan kegiatan bekerja.
5. Indeks visa rumah kedua adalah C 321 (rumah kedua) C 322 (pengikut).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait