Perkembangan Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Jadi Tersangka

Dhodi
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto : Instagram Baim Wong

Nurma hanya menjelaskan, proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga peningkatan status hukum kasus itu merupakan kewenangan penyidik.

Seperti diketahui perwakilan Sahabat Polisi telah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus laporan palsu KDRT, sejak 2 bulan yang lalu atau pada 3 Oktober 2022.

Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan usai membuat video prank laporan palsu KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Video prank tersebut dianggap merendahkan instansi kepolisian.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network