Nurma hanya menjelaskan, proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga peningkatan status hukum kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
Seperti diketahui perwakilan Sahabat Polisi telah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus laporan palsu KDRT, sejak 2 bulan yang lalu atau pada 3 Oktober 2022.
Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan usai membuat video prank laporan palsu KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Video prank tersebut dianggap merendahkan instansi kepolisian.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait