JAKARTA, iNewsDepok.id – Kasus laporan palsu atau prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, statusnya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven pun terancam menjadi tersangka dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Naiknya status kasus prank KDRT ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Nurma menjelaskan bahwa penyidik telah menaikan status kasus yang menjerat pasangan suami istri itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Naik sidik setelah gelar perkara tapi masih saksi terlapor ya, tapi sudah naik sidik," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022).
Namun saat Nurma ditanya tentang perkembangan kasus prank KDRT ini, dirinya tidak dapat menjelaskan secara terperinci.
Penyelidikan kasus prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven, dinilai memakan waktu yang lama. Saat hal ini ditanyakan ke AKP Nurma Dewi, dirinya mengaku tidak mengetahui kendala yang dialami oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Tidak tahu, itu penyidik yang tahu kendalanya apa," jawab Nurma saat ditanya awak media pada Senin (5/12/2022).
Nurma hanya menjelaskan, proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga peningkatan status hukum kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
Seperti diketahui perwakilan Sahabat Polisi telah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus laporan palsu KDRT, sejak 2 bulan yang lalu atau pada 3 Oktober 2022.
Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan usai membuat video prank laporan palsu KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Video prank tersebut dianggap merendahkan instansi kepolisian.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait