KPU Masih Beri Waktu untuk Parpol yang Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Tanaka GomGom Sitinjak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan masih akan membuka mesempatan bagi parpol yang belum penuhi syarat verifikasi faktual. Foto: Twitter @KPU_RI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan akan memberikan kesempatan pada parpol calon peserta pemilu 2024 yang masih belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual. Semua syarat yang dibutuhkan diminta segera dilengkapi.

Sebelumnya, Hasyim sudah menyampaikan jika KPU akan segera mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pengumuman tersebut akan disampaikan tanggal 8 November 2022 mendatang.

"InsyaAllah nanti sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota itu, lalu masing-masing partai itu statusnya bagaimana," kata Hasyim seusai melakukan kunjungan kerja di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Kata Hasyim, dalam rapat pleno tersebut, kesimpulan yang akan diputuskan ada dua, yakni memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Jika ditemukan masih ada parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, maka KPU masih membuka kesempatan untuk melakukan pemenuhan syarat terhadap parpol tersebut.

"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP Partai Politik dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," ujarnya.

Untuk informasi, kalau verifikasi faktual tahap pertama telah memasuki batas akhir 4 November 2022 lalu. Tahapan tersebut sudah dibuka sejak tanggal 15 Oktober 2022 lalu.

Kata Hasyim, saat ini KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan proses pelaporan kepada KPU Provinsi dengan cara mengunggah hasil verifikasi faktual melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).

"Sebagaimana nanti direkap oleh KPU Provinsi secara berjenjang, nanti (baru) akan dilaporkan kepada KPU Pusat," pungkasnya.

Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual di antaranya Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network