Potong Gaji Karyawan Penerima BSU. Bos Waroeng SS Terancam Dipanggil Kemnaker

Tanaka GomGom Sitinjak
Kementerian Ketenagakerjaan Ancam Panggil Bos Waroeng SS Terkait Kasus Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU. Foto: Mustar

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker menyoroti adanya kasus pemotongan gaji sebesar Rp 300.000 yang dilakukan manajemen Waroeng SS (Spesial Sambal) kepada salah satu karyawannya yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Rencananya Pihak Waroeng SS akan melakukan pemotongan gaji pada bulan November dan Desember 2022.

Afriansyah Noor selaku Wakil Mentri Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Karena, BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan pemerintah untuk pekerja yang dinilai berhak menerimanya.

"Tentu kita akan tindak lanjuti," ujar Afriansyah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (31/10/2022).

Dihubungi terpisah Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan memanggil Waroeng SS terkait dengan adanya kasus pemotongan gaji terhadap karyawan penerima BSU.

"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," ucap Indah.

Namun, kata Indah selaku pihak yang mengelola anggaran BSU dengan pengawasan Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 belum secara detail menjelaskan kapan waktu pemanggilan Waroeng SS tersebut dilakukan.

"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," kata dia.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network