Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa kegiatan yang dilakukan pada momen hari kelahiran Nabi Saw berwujud amalan-amalan ibadah yang bersifat mutlak.
Misalnya, melakukan pembacaan dan pengkajian tentang sirah Rasululullah melalui pembacaan syair-syair yang tertulis dalam kitab-kitab Maulid seperti al-Barzanji, Simtu ad-Duror, ad-Diba’, Maulid Syaraf al-Anam, ataupun melakukan kegiatan tertentu yang dikatagorikan ibadah mutlak seperti membaca shalawat, membaca Alquran, bersedekah, dan lainnya.
Hadis Maulid Nabi Perayaan maulid Nabi SAW itu sudah ada dan telah lama dilakukan oleh umat Islam. Benihnya sudah ditanam sendiri oleh Rasulullah SAW.
Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ
Artinya: Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, maka beliau pun menjawab: "Di hari itulah saya dilahirkan, dan pada hari itu pula, wahyu diturunkan atasku." (HR. Muslim) [No. 1162 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Di dalam Tafsir Ruuhul Ma’aani juz VIII halaman 41, karya Syeikh Al Alusi (wafat tahun 1270 H) :
وَأَخْرَجَ أَبُو الشَّيْخِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّ الْفَضْلَ اَلْعِلْمُ وَالرَّحْمَةَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Imam Abusysyeikh mengeluarkan (meriwayatkan) dari shahabat Ibnu Abbas –radhiyallaahu Ta’aalaa ‘anhumaa- : “Sesungguhnya al fadhl (karunia Allah) adalah ilmu dan sesungguhnya arrahmah (rahmat Allah) adalah Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam”.
Dalam Kitab Shahih Bukhari juz VI halaman 125, cetakan Daar Al Fikr tahun 1401 H – 1981 M / juz I halaman 591, maktabah syamilah:
قَالَ عُرْوَةُ وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ خَيْرًا غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ
Imam ‘Urwah bekata : “Tsuwaibah adalah hamba sahaya Abu Lahab. Dia memerdekakan Tsuwaibah, kemudian Tsuwaibah menyusui Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Ketika Abu Lahab meninggal, salah satu keluarganya bermimpi melihat dia dalam keadaan yang buruk. Sebagian keluarganya tersebut bertanya: “Apa yang engkau temui?”.
Ia menjawab, “Setelah meninggalkan kamu, aku tidak menemui kebaikan kecuali aku diberi minuman didalam ini karena aku memerdekakan Tsuwaibah”. Hukum Maulid Nabi Para ulama menggolongkan perayaan maulid nabi sebagai bid’ah hasanah.
Al Hafidz as Suyuthi dalam kitab Husnul Maqshid fi ‘Amali al Maulid menegaskan bahwa peringatan maulid nabi yang terdiri atas pembacaan al Qur’an, membaca riwayat kelahiran nabi, kemudian disediakan makanan untuk yang hadir dan tidak lebih dari itu adalah termasuk bid’ah hasanah, orang yang melakukannya mendapat pahala, karena mengandung unsur pengagungan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kegembiraan dengan lahirnya nabi yang mulia.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait