JAKARTA, iNewsDepok.id – Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya mereka telah membuat video prank tentang laporan palsu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Polisi.
Video prank tersebut saat ini sudah dihapus dari akun YouTube Baim Paula, usai mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Bahkan YouTuber Deddy Corbuzier juga mengkritik video prank Baim Paul dengan mengatakan bahwa video tersebut tidak lucu dan merendahkan pihak Kepolisian.
Pihak Polisi sendiri memastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dipidana karena membuat konten prank laporan kasus KDRT. Karena apa yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula itu dinilai sebagai bentuk laporan palsu.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma menjelaskan, Baim Wong dan Paula dapat dipersangkakan melanggar Pasal 220 KUHP.
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana itu, karena kan dia (Baim Wong dan Paula Verhoeven) bohong," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Nurma menambahkan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polsek Kebayoran Lama yang menjadi korban prank Baim Wong dan Paula.
Namun, Nurma menegaskan bahwa perbuatan Baim Wong dan Paula itu merupakan bentuk mempermainkan hukum.
Dalam video prank tersebut tampak Paula Verhoeven datang ke Polsek di kawasan rumahnya untuk melaporkan KDRT yang ia terima dari sang suami Baim Wong.
Sebelumnya pihak kepolisian tidak tahu jika yang datang melaporkan tindak KDRT adalah Paula Verhoeven yang merupakan publik figur.
Saat Paula membuka maskernya, pihak polisi sempat kaget dan berusaha memberi pengertian agar kasus yang dialami tidak menjadi konsumsi publik. Kemudian Paula disarankan ke Polres untuk melakukan visum terlebih dahulu.
Sesaat kemudian Baim Wong muncul dan menyapa jajaran Kepolisian seraya menjelaskan bahwa tidak ada kasus KDRT di keluarganya.
Pihak polisi yang awalnya serius menangangi laporan KDRT Paula Verhoeven, langsung mengaku kena konten prank dari Baim dan Paula.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait