DEPOK, iNewsDepok.id – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencekal pria berinisial DAP (39 tahun), usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik (KRL).
Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menggesekkan bagian kelaminnya ke bokong wanita penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok.
Manajer External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan menjelaskan, pihaknya akan melakukan blacklist terhadap semua pelaku pelecehan seksual di KRL.
"Kami akan berkoordinasi terkait blacklist pelaku dengan memasukkan ke data base di camera CCTV analytic yang ada di stasiun," ujar Leza Arlan, Jumat (23/9/2022).
Leza menambahkan pihaknya telah menyerahkan pelaku ke polisi dan pelaku sudah ditahan.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi di dalam KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Seperti diketahui kondisi di dalam KRL di setiap jam berangkat kantor selalu padat penumpang.
Di dalam gerbong KRL, pelaku berdiri dan memepet korban yang seorang wanita yang juga dalam posisi berdiri. Pelaku kemudian menggesekkan bagian kelaminnya ke bagian bokong korban.
Parahnya lagi, pelaku menggesekkan kelaminnya ke korban hingga mengalami ejakulasi. Korban yang kaget sontak berteriak hingga petugas keamanan dalam KRL (PKD) mengamankan pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual itu karena nafsu. Pelaku mengaku sering menonton video porno, sehingga terpancing untuk melakukan pelecehan seksual itu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait