JAKARTA.iNewsDepok.id : Indonesia tengah mengikuti proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Untuk menjadi anggota FATF, salah satu syarat adalah draft pencegahan pendanaan teroris. Terkait masalah tersebut, BNPT RI membahas bersama PPATK dan 11 instansi lainnya.
Acara berlangsung 2 hari dari 22-23 September 2022 di Jakarta.
Keanggotaan Indonesia menjadi anggota penuh FATF dinilai sangat menguntungkan. Tujuannya legalitas transaksi uang di dunia internasional. Dengan menjadi anggota FATF arus transaksi uang diyakini akan lebih optimal.
Untuk itu sejumlah isu harus dituntaskan. Salah satunya adalah isu Terrorist Financing Preventive Measures and Targeted Financial Sanction. Dalam isu tersebut dibahas pencegahan, penindakan sampai pembekuan aset terkait pendanan terorisme.
Maka BNPT bersama 11 instansi termasuk PPATK menyusun tanggapan terkait isu sumber dana teroris. Tanggapan ini menjadi salah satu syarat dalam keanggotan Indonesia menjadi anggota FATF.
Instansi lain yang terlibat dalam penyusunan ini diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Polri.
“Kami bersinergi menyusun tanggapan yang komprehensif untuk diserahkan pada FATF sebelum 3 Oktober mendatang,” kata Direktur Perangkat Hukum Internasional (PHI) BNPT, Laksma TNI Joko Sulistyanto, SH, MH.
Penyusunan tanggapan isu sumber dana teroris dilakukan melalui Focus Grup Discussion (FGD)..
"Hari ini kami bekerjasama dengan PPATK, melakukan FGD dalam rangka penyusunan tanggapan terhadap pertanyaan Tim Asesor FATF terkait Terrorist Financing Preventive Measures and Targeted Financial Sanction," jelas Laksma TNI Joko Sulistyanto, SH, MH di Jakarta, Jumat (23/09/2022).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait