Serikat Pekerja Tembakau Tolak Kenaikan Cukai, Minta Tiga Hal Ini ke Pemerintah Pusat

Iyung Rizki
Serikat Pekerja Tembakau dalam pertemuan di Harjamukti Depok, menolak kenaikan cukai hasil tembakau, Kamis (25/8/2022). Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Serikat Pekerja Tembakau menolak kenaikan cukai hasil tembakau. Kenaikan tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena membahayakan industri hasil tembakau khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya.

Kekhawatiran tersebut muncul dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).

"Memperhatikan nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2023 yang telah diumumkan, target penerimaan cukai sebesar Rp 245 triliun, naik 11,6 persen dibandingkan target tahun 2022," kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, di Kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/8/2022).

Menurut Sudarto sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar kenaikan cukai berasal dari cukai hasil tembakau. 

Jika kenaikan cukai hasil tembakau terjadi, hal tersebut  akan membahayakan industri hasil tembakau khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, yang merupakan sawah ladang mayoritas tempat para anggotanya bekerja mencari nafkah.

"Realitas situasi kondisi dampak pandemi covid yang belum pulih sepenuhnya, kenaikan bahan bakar minyak, dan tidak tertutupnya ancaman resesi global, Pemerintah harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau Tahun 2023," tuturnya.

"Kami minta agar benar-benar diperhatikan dengan sepenuhnya atas dampak yang akan dan dapat terjadi kepada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja," sambungnya.

Lebih lanjut, Sudarto menyampaikan munculnya kembali desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dianggap seolah-olah menyudutkan tembakau menjadi produk ilegal.

"PP 109 Tahun 2012 serta Kenaikan Cukai Tahun 2023 merupakan dua kebijakan yang sangat kami cemaskan karena dapat menghancurkan IHT (Industri Hasil Tembakau), menghilangkan pekerjaan dan penghasilan anggota kami," bebernya.

"Tidak adil jika IHT satu sisi diperas untuk menopang penerimaan. Negara disisi lain ditekan dengan berbagai regulasi dan atau kebijakan yang mematikan," kembali Sudarto menjelaskan.

Atas penjelasan yang telah disampaikan, Sudarto pun meminta pemerintah mengambil kebijakan yang di antaranya :

1. Melindungi IHT sektor padat karya dengan tidak menaikan cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada tahun 2023, terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT).

2. Membatalkan Rencana Revisi PP 109 Tahun 2012, dan lindungi kretek sebagai produk asli Indonesia yang merupakan warisan budaya anggota kami.

3. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT (pekerja, pengusaha, petani) dalam proses penyusunan kebijakan IHT.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network