Kapolri Ungkap 8 Pelanggaran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Hambat Penyidikan

Kiswondari Pawiro
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Terdapat 8 pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelanggaran tersebut, diduga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mengenai 8 pelanggaran tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rada Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).

Kapolri mengungkapkan hal itu terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J. 

Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

“Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam Polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,” ungkap Kapolri.

Lantas pelanggaran apa saja yang telah dilakukan? Berikut 8 pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diungkap Kapolri: 

  1. Terdapat personel Propam masuk ke TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. Menurut Kapolri, seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP.
  1. Adanya personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.
  1. Ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
  1. Personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu. 
  1. Barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.
  1. Barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.
  1. Proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
  1. CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri. Menurut Kapolri, rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim.  

Kapolri mengatakan melalui pemeriksaan oleh Irsus terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.

“Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” ujar jenderal bintang empat ini.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network