Polisi Berikan Isi 10 Ponsel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J kepada Komnas HAM

Rohman/Net Depok
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komnas HAM batal meminta keterangan soal uji balistik terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pembatalan terjadi karena Tim Khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus Brigadir J mendapatkan perkembangan baru terkait uji balistik, sehingga tim bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu meminta agar permintaan keterangan soal uji balistik dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Namun, kata Beka, hari ini pihaknya mendapatkan keterangan dari Tim Siber dan Tim Khusus Polri terkait isi dari 10 ponsel menyangkut tewasnya Brigadir J.

Sedianya, kata Beka, ada 15 ponsel yang diperiksa oleh Kepolisian, akan tetapi lima ponsel lainnya masih dalam analisa yang hasilnya akan disampaikan ke Komnas HAM pekan depan.

Dari hasil permintaan keterangan tersebut, lanjut dia, pihaknya mendapatkan isi dari 10 ponsel tersebut menyangkut tewasnya Brigadir J.

"Kami dapatkan (dari isi ponsel itu) yaitu terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya. Kami juga ditunjukkan sejumlah dokumen administrasi penyelidikan," kata Beka dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022).

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendapatkan sejumlah raw material, atau bahan-bahan dasar soal percakapan dan lain sebagainya yang akan dianalisa lebih lanjut oleh Komnas HAM 

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network