Kasus Brigadir J, Kapolri: Pelaku Yang Mengambil CCTV dari Rumah Irjen Sambo Telah Diketahui

Rohman
Kapolri memindahkan Irjen Ferdy Sambo jadi Pati (Perwira Tinggi) Pelayanan Markas Mabes Polri. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas anggota kepolisian yang merusak, mengambil dan menyimpan CCTV di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Anggota polisi itu telah diperiksa dan akan ditentukan apakah akan dikenai pelanggaran kode etik atau pidana.

"Rekan-rekan (wartawan) tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di Satpam, dan itu juga sudah kita dalami, kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil," katan Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.

Ia menambahkan orang itu sudah diperiksa dan akan melakukan proses selanjutnya berdasarkan hasil keputusan Tim Khusus (Timsus), apakah perbuatannya itu masuk kategori pelanggaran kode etik atau pidana.

"Kami mengambil langkah-langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sisanya akan diproses sesuai keputusan Timsus," lanjutnya 

Sigit juga menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, ada 25 personel yang dimutasi karena dianggap tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan karena melakukan tindakan-tindakan yang membuat proses proses olah TKP dan penanganan kasus menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

Perbuatan dimaksud di antaranya adalah yang terkait dengan masalah CCTV.

Ke-25 personel yang dimutasi tersebut terdiri dari tiga perwira tinggi (Pati) berpangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel perwira pertama (Pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022 mengatakan, Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy.

Namun, kasus ini mengandung banyak kejanggalan karena keluarga menemukan tak hanya luka tembak di jasad Brigadir J, tetapi juga luka bekas-bekas penganiayaan. Bahkan berdasarkan hasil visum et repertum terungkap kalau Brigadir J ditembak dari belakang, sehingga peluru tembus dari belakang kepala ke hidung, dan ada juga tembakan dari leher kiri tembus ke bibir, tembakan yang menembus dada, dan tembakan yang menebus lengan kanan.

Kejanggalan makin banyak ditemukan karena pada 12 Juli 2022, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kalau saat kejadian, decoder CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo mati, tapi kemudian diralat dengan mengatakan kalau decoder CCTV itu diganti karena CCTV disambar petir.

Padahal, CCTV itu dapat menjadi petunjuk tentang kronologi tewasnya Brigadir J.

 

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network