JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, menduga Brigadir bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dihabisi di dalam perjalanan antara Magelang dan Jakarta.
Hal itu ia katakan, Senin (18/7/2022), saat melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri
"Adapun tindak pidana ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara pukul 10:00 sampai dengan pukul 17:00. Locus delicti-nya adalah antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama. Alternatif kedua locus delicti-nya di rumah dinas Kadiv Propam Polri (Irjen Pol Ferdy Sambo, red) di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," katanya.
Komaruddin menjelaskan mengapa ia menduga Brigadir Yosua dibunuh di antara Magelang-Jakarta.
Kata dia, pada pukul 10:00 WIB Brigadir Yosua masih aktif berkomunikasi dengan keluarganya, yaitu ibu, bapak dan kakaknya yang saat itu sedang berziarah di Balige, Sumatera Utara.
Setelah jam 10:00 WIB, lanjut Komaruddin, Brigadir Yosua meminta izin kepada orang tuanya karena mau mengawal atasannya yang harus kembali ke Jakarta dengan asumsi perjalanan Magelang - Jakarta selama 7 jam.
"Setelah jam 17:00, keluarga mencoba menghubungi Brigadir Yosua, tetapi tak bisa dihubungi. WA diblokir. Keluarga pun mulai gelisah. Pemblokiran itu berlanjut dengan peretasan semua HP milik keluarga," katanya.
Komaruddin menegaskan, karena alasan inilah pihaknya menduga kalau kematian Brigadir Yosua merupakan kasus pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua berubah menjadi sebuah misteri setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada kasusnya.
Awalnya, polisi mengatakan bahwa Brigadir Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baku tembak itu terjadi karena Brigadir Yosua memasuki kamar istri Irjen Ferdy dan melecehkannya, bahkan menodongkan pistol kepada istri Irjen Ferdy itu. Istri Irjen Ferdy teriak dan Brigadir Yosua kabur.
Ketika Brigadir Yosua keluar dari kamar istri Irjen Ferdy, Bharada E melihat dan menanyakan apa yang terjadi, tetapi Brigadir Yosua menembak Bharada E tujuh kali dan dibalas Bharada E dengan lima tembakan. Brigadir J tewas.
Namun, setelah jenazah Brigadir Yosua diterima keluarga, tak hanya ditemukan luka tembak, tetapi juga luka sayatan.
Kejanggalan lain, polisi sempat mengatakan kalau saat kejadian CCTV di rumah Irjen Ferdy mati, sehingga peristiwa itu tak terekam, tetapi kemudian terungkap kalau sehari setelah baku tembak, polisi mengganti decoder CCTV di kediaman Irjen Sambo.
Kejanggalan lain, Bharada E adalah seorang tamtama yang belum diizinkan menggunakan senjata api, tetapi polisi mengatakan kalau saat insiden baku tembak, Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock 17.
Ada sejumlah kejanggalan lain yang membuat kronologi yang diungkap polisi menjadi kurang dipercaya publik. Apalagi karena meski insiden terjadi pada 8 Juli 2022, polisi baru mempublikasikannya pada 11 Juli 2022.
Akibat kejanggalan-kejanggalan itu, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus yang melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
Editor : Rohman
Artikel Terkait