LAMPUNG TENGAH, iNewsDepok.id – Polisi tembak polisi kembali terjadi setelah kasus Irjen Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J 8 Juli 2022. Kali ini terjadi di Lampung. Pelakunya adalah Aipda RS anggota polisi yang bertugas di SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Sedangkan korban penembakan bernama Aipda Ahmad Karnain (41).
Aipda Ahmad Karnain (41) atau AK adalah Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.
iNewsDepok mendapat rilis dari Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad terkait kasus ini.
“Persoalannya diduga karena dendam terhadap korban. Korban dianggap selalu membuka aib atau keburukan tersangka,” kata Kombes Zahwani Pandra dalam siaran pers hari ini, Senin (5/9/2022).
Pandra menjelaskan, kejadiannya penembakan pada hari Minggu, tanggal 04 september 2022 sekira pukul 21.15 wib. Lokasi penembakan di kediaman Aipda AK.
Seorang saksi, tetangga korban bernama Mahmuda mendengar suara letusan di rumah saudara (AK). Selanjutnya saksi mendengar suara anak meminta tolong dari rumah sdr (AK).
“Lalu saksi keluar rumah dan melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya bergerak ke arah jalan,” jelas Panda.
Saksi lain adalah Wayan yang juga mendengar letusan dan teriakan minta tolong dari rumah korban. Pada saat akan menolong, korbansudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi.
Wayan bersama istri korban membawa AK ke RS Harapan Bunda mengendarai Toyota Yaris warna hitam. “Tetapi\ sesampainya di rumah sakit, korban tak tertolong,” tutur Pandra.
Polisi sendiri kemudian mendapat laporan. Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP. Dari hasil penyelidikan di dapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.
“Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di di bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya,” urai Pandra.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) puncuk senjata api jenis revolver, 1 (satu) unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk Kawasaki KLX, baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korba, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Motif
Kombes Pandra menyatakan motif sementara adalah pelaku dendam terhadap korban. Korban dinilai selalu membuka aib tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online.
“Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," jelas Pandra.
Kombes Pandra menegaskan Aipda RS akan dikenakan pidana dan sangsi etik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait