JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea, Kamis (16/6/2022), dilaporkan ke Polres Jakarta Timur oleh Andar M Situmorang yang juga seorang pengacara, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diregistrasi dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, saat dikonfirmasi Jumat (17/6/2022), membenarkan adanya laporan itu.
"Saya baru menerima LP-nya (dari penyidik). Akan dipelajari lebih dulu," katanya kepada wartawan.
Dalam laporannya, Andar menjelaskan kalau dia melaporkan Hotman karena pengacara kondang itu di akun Instagram-nya menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," katanya dikutip dari laporan itu.
Ada dua saksi yang diajukan Andar untuk laporan ini, di mana keduanya juga berprofesi sebagai pengacara, yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution.
Andar menyangkakan Hotman melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Rohman
Artikel Terkait