DEPOK, iNews Depok.id – Putusan Mahkamah Konstitusi membuat TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi CEO Malaka Project terkait dugaan pencemaran nama baik.
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Yusril merujuk Putusan MK No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
”Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Yusril.
Yusril memaparkan dalam Putusan MK terdapat norma Pasal 27A UU ITE yang merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ketentuan itu mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu, bukan badan hukum atau institusi.
Yusril menilai tulisan kritik yang konstruktif adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD.
”Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” imbuh Yusril.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
