get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan

Senin, 13 Juni 2022 | 18:12 WIB
header img
Aktor laga internasional Iko Uwais dilaporkan ke Polisi karena telah melakukan pemukulan kepada seorang pria di Bekasi. Aksi pemukulan itu dilakukan di depan istrinya Audy Item (Foto : Instagram Iko Uwais)

DEPOK, iNewsDepok.id Aktor laga Indonesia yang sudah go internasional Iko Uwais, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan.

Iko Uwais bersama temannya Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Rudi di Bekasi. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan Iko Uwais di depan istrinya Audy Item.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan aksi pengeroyokan itu dipicu tagihan jasa interior. Korban mengerjakan desain interior untuk rumah Iko Uwais di Cibubur.

"Kronologi singkatnya, awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/06/2022).

Zulpan menjelaskan Iko Uwais sudah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban atas nama Rudi mengirimkan invoice sisa pembayaran kepada Iko Uwais.

"Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu, ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA," ujar Zulpan.

Namun WhatsApp tagihan sisa pembayaran tidak mendapat tanggapan dari Iko Uwais. Hingga kemudian pada Sabtu (11/06/2022), Iko Uwais memanggil korban dan terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan.

Atas kasus tersebut, Iko Uwais dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam laporan tersebut, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut