get app
inews
Aa Read Next : Napi Depok Adu Cerdas Lawan Petugas, Kendalikan Narkoba dari Penjara, Divonis 20 Tahun!

Kejari Luncurkan Pendekar Depok bagi Warga yang Butuh Konsultasi Layanan Hukum

Minggu, 29 Mei 2022 | 10:12 WIB
header img
Layanan Pendekar Hukum Depok bagi warrga yang membutuhkan bisa diakses melalui https://datunkejaridepok.com

DEPOK, iNewsDepok.id - Bagi warga Depok yang membutuhkan konsultasi layanan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meluncurkan Pendekar Hukum Depok atau Pendekar Depok.

Pendekar Hukum Depok merupakan website layanan online atau dalam jaringan (daring) secara gratis bagi masyarakat dan perangkat daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pendekar Hukum Depok, yang merupakan singkatan dari Pelayanan dan Pendampingan Hukum kepada masyarakat Depok ini bisa diakses melalui https://datunkejaridepok.com melalui komputer, laptop maupun gawai.

Kejari mulai mensosialisasikan aplikasi Pendekar Hukum Depok pada Jumat (27/5/2022).

"Masyarakat bisa mengakses layanan online ini untuk mendaftarkan permohonan konsultasi pelayanan hukum," kata Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Donald Togi Joshua Situmorang.

Donald Togi menjelaskan website memiliki menu bantuan dan pertimbangan hukum. Menu lainnya adalah pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum yang ditujukan khusus ke perangkat dinas di Pemkot Depok dan BUMN/BUMD di wilayah hukum Kota Depok.

Sementara bagi masyarakat Depok disediakan menu Pelayanan Hukum. 

"Masyarakat bisa berkonsultasi seputar permasalahan hukum secara online maupun offline dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok," jelas Donald Togi.

Jika perangkat daerah yang memerlukan layanan pendampingan hukum, lanjut Donald Togi, dapat langsung membuka Pendekar Hukum Depok. Pilih masuk ke menu pertimbangan hukum lalu mengisi form dan ada pilihan pendampingan hukum. Kemudian dapat mengupload file atau dokumen terkait, setelah diisi langsung klik kirim. 

"Nanti akan langsung terhubung ke email dan whatsApp yang ditulis oleh pengguna layanan website. Kami akan langsung menindaklanjuti sesuai standar pelayanan dan pedoman pelaksanaan internal yang berlaku," jelasnya. 

Cara lainnya, lanjut Donald Togi, bagi yang masuk dalam menu live chat JPN ataupun menu konsultasi hukum, maka nantinya bakal terhubung dengan whatsApp untuk dapat langsung berkomunikasi terkait masalah hukum yang dihadapi. 

"Contohnya pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), BPJS, BJB yang ingin menggunakan jasa layanan kami berupa bantuan hukum, seperti untuk melakukan penagihan ke penunggak PBB, iuran BPJS, utang debitur. Mereka bisa masuk menu bantuan hukum, isi form dan meng-upload dokumen surat permohonan, Surat Kuasa Khusus (SKK). Selanjutnya, kami akan tindaklanjuti," jelasnya. 

Lebih lanjut Donald Togi menambahkan, layanan ini diharapkan dapat memudahkan semua pihak mengakses layanan Datun, sekaligus sebagai sarana mensosialisasikan tugas dan fungsi Datun kepada masyarakat.

Dengan demikian, juga dapat lebih mengerti peran dan kewenangan dari Bidang Datun Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Jamdatun yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Datun di seluruh Indonesia untuk memulai era Datun yang bersih dan melayani.

Begitu juga dengan Kejari Depok yang tahun ini melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Menurut Donald Togi, website ini awalnya merupakan aktualisasi dari rancangan aksi perubahan saya yang saat ini sedang mengikuti diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I tahun 2022 di Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI.

“Yang kemudian akan diterapkan di lingkungan kerja kami sebagai bentuk pelayanan Kejari Depok kepada rekan perangkat daerah, RSUD di lingkungan Pemkot Depok, BUMN/D, dan juga masyarakat Depok," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut