DEPOK, DepokiNews.id – Pemkot Depok tetap melanjutkan kebijakan melarang setiap bentuk aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Ini karena Pemkot Depok melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 terhitung sejak 10-23 Mei 2022.
Kelanjutan PPKM Level 2 ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).
Berdasarkan Keputusan Walkot Nomor 443 tersebut, selain larangan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, Pemkot Depok juga memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi mobilitas warga. Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) tetap dilanjutkan melalui kerja sama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Dalam keputusan tersebut juga termaktub kondisi Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.
Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor : M Mahfud