get app
inews
Aa Read Next : Depok Bentuk Tim Anti THR Telat, Siap Terjun ke Perusahaan Nakal!

Disnaker Depok Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Informal Melalui De’linna Kerren

Jum'at, 13 Mei 2022 | 08:21 WIB
header img
Peluncuran program De'linna Kerren dari Disnaker Kota Depok, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kamis (12/5/2022). Foto: Diskominfo

DEPOK, iNewsDepok.id - Program terbaru dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, De’linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan ditujukan bagi pekerja yang tidak mempunyai atasan dan gaji tetap.

De'linna Kerren merupakan program kolaborasi antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok dalam menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja rentan atau buruh informal.

Saat ini, menurut Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin, program tersebut sudah memberikan bantuan terhadap 300 orang pekerja.

"Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mempunyai atasan, tidak punya gaji tetap. Misalnya, penjaga rumah ibadah, tukang sampah, petugas keamanan di lingkungan RW, penggali kubur, pemandi jenazah, penjaga rumah ibadah dan lain sebagainya," jelas Mohamad Thamrin.

Menurut Thamrin, pekerja atau buruh informal yang tidak mendapatkan dan tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan dibayarkan iurannya.

Melalui dana yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh stakeholder dari pemimpin perusahahan, badan usaha hingga pribadi yang mampu serta mau berbagi berkontribusi menyukseskan program ini.

Lanjut Thamrin, program ini memberikan jaminan atau perlindungan kepada para pekerja atau buruh informal dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Jika saat bekerja terjadi kecelakaan kerja, maka akan ada santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi bukan kesehatan, ini berbeda. Jika kecelakaan kerja, karena dia dalam posisi kerja dan yang bersangkutan meninggal dunia itu pun diberikan santunan sebesar Rp40 juta," ucapnya.

Selain kata Thamrin, jika iuran yang dibayarkan sudah selama tiga tahun dan ada para pekerja atau buruh informal meninggal dalam kondisi apapun, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Sedangkan, jika meninggalnya dalam kecelakaan kerja, maka tidak harus menunggu tiga tahun. 

"Jadi dengan program ini kita mengajak semua untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Kota Depok," paparnya. 

Sebagai informasi, program yang sudah disosialisasikan sejak Desember 2021 ini, baru saja diluncurkan oleh Disnaker Kota Depok pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (12/5/22).

Dalam peluncuran tersebut, Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin, menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan melalui program De’linna Kerren.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut